Membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh warga negara Indonesia. Anda bisa memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak untuk bisa melakukan berbagai kegiatan berkaitan dengan perpajakan secara mudah. Ketahui cara cek NPWP berikut ini.
CARA CEK NPWP MELALUI SITUS RESMI
Untuk bisa melakukan pengecekan nomor wajib pajak, Anda bisa mengunjungi laman resi dari pemerintah. Caranya juga sangat mudah dan cepat karena hanya membutuhkan smartphone dan jaringan internet. Berikut langkah-langkah yang dapat diikuti:
1. Buka website resmi pada ereg.pajak.go.id
2. Isikan kolom NPWP dengan lengkap dan benar
3. Selanjutnya Anda akan langsung berpindah pada kolom Email.
4. Tunggulah beberapa saat
Apabila NPWP Anda masih aktif, maka akan tampil informasi pemilik atau nama.
Namun, jika tidak uruslah kembali ke kantor pelayanan pajak pada kota terdekat
CARA CEK NPWP MELALUI APLIKASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Cara berikutnya yang dapat menjadi pilihan adalah dengan menggunakan aplikasi DJP atau Direkorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkah mengecek NPWP.
1. Unduh aplikasi DJP melalui Play Store atau App Store
2. Kemudian install hingga selesai
3. Buka aplikasinya dan lakukan login
4. Pakailah akun sesuai dengan saat melakukan pendaftaran NPWP
Jika NPWP Anda aktif, maka informasi akan langsung tampil pada halaman dashboard. Namun, apabila sudah mati, berarti harus segera mengurusnya melalui kantor pelayanan pajak untuk mengkonfirmasinya
CARA CEK NPWP MELALUI KRING PAJAK KE (1500200)
Dirjen Pajak juga menyediakan fasilitas mengecek NPWP melalui panggilan Kring Pajak. Berikut caranya:
1. Ketikkan nomor 1500200 pada Menu Panggilan/Telepon dari ponsel Anda
2. Kemudian klik Panggil/Dial untuk mulai memanggilnya
3. Tanyakan kepada operator mengenai keperluan Anda untuk mengecek nomor pajak
4. Secara langsung, operator akan memberikan informasi nomor pajak.
CARA CEK NPWP MELALUI EMAIL
Berikutnya adalah cara cek NPWP melalui email. Langkah-langkah juga sangat mudah. Ikuti contohnya seperti berikut ini.
1. Buka Email Anda menggunakan aplikasi atau browser
2. Ketikkan alamat tujuan ke pengaduan@pajak.go.id
3. Isikan subject dengan maksud pengiriman email, seperti Mengecek NPWP
4. Jangan lupa mengisikan data diri dengan lengkap dan benar pada badan email
Pesan Anda akan segera dibalas. Tunggu beberapa saat biasanya 1×24 jam kerja
Demikian informasi mengenai cara cek NPWP. anda juga bisa menemukan info menarik lainnya di web ini Semoga bermanfaat.
EmoticonEmoticon